KJRI message (Dec 2024 / Jan 2025

Pesan rutin Konsul Jenderal Yul Edison untuk komunitas Indonesia di Hong Kong [Consul General Yul Edison’s regular message for Hong Kong’s Indonesian community]

Seorang pria dewasa berdiri di depan lambang negara Indonesia, mengenakan kemeja batik berwarna merah dan cokelat.
Logo Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong, menampilkan simbol garuda dan elemen bendera di dalam lingkaran biru.

AYO PAHAMI HAK KESEHATAN PMI SEKTOR DOMESTIK DI PERANTAUAN

Di tengah kesibukan bekerja di perantauan, sering kali kita melupakan pentingnya menjaga kesehatan. Alhasil, tidak sedikit Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang jatuh sakit ketika sedang bekerja di Hong Kong. Untungnya hak-hak PMI terkait kesehatan dilindungi secara hukum oleh pemerintah Hong Kong, lho! Yuk ketahui hak-hakmu lebih lanjut!

Seorang wanita mengenakan hijab dan selimut, tampak sedang bersin atau mengalami gejala sakit, dengan kertas tisu di tangan.

Biaya perawatan PMI yang jatuh sakit ketika bekerja menjadi kewajiban serta tanggungan majikan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan (Employment Ordinance) Hong Kong. Biaya perawatan mencakup konsultasi, perawatan di rumah sakit, dan perawatan gigi darurat. Hal ini juga wajib tercantum dalam kontrak kerja.

Pengecualian berlaku bagi PMI yang jatuh sakit ketika berada di luar Hong Kong untuk keperluan pribadi. 

PMI memiliki hak untuk jatah hari cuti sakit sebanyak 2 (dua) hari per-bulan selama 12 (dua belas) bulan pertama dan 4 (empat) hari per-bulan di bulan ke-13 dan seterusnya. Hari cuti sakit dapat dikumpulkan hingga sebanyak-banyaknya 120 (seratus dua puluh) hari. 

PMI dapat mengambil cuti sakit jika memiliki surat keterangan dari tenaga kesehatan Hong Kong yang memberikan rekomendasi untuk mengambil setidaknya 4 (empat) hari cuti sakit.  

PMI memiliki hak menerima sekurang-kurangnya 80% dari gaji per-hari jika mengambil cuti sakit. 

Jika PMI mengalami cidera ataupun sakit akibat kecelakaan kerja, maka pemberi kerja wajib membayar kompensasi sebagaimana tertulis dalam peraturan kompensasi pekerja (Employees’ Compensation Ordinance) Bab 282. 

Jika PMI tidak lagi dapat melanjutkan pekerjaannya karena kondisi kesehatan yang dibuktikan dengan pernyataan dari tenaga medis, maka pemberi kerja dapat melakukan pemberhentian kontrak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk memulangkan PMI tersebut ke negara asalnya. 

Leave a Reply

Trending

Discover more from Pangyao

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading