


Yuk, Pahami Peraturan Pengiriman Barang ke Indonesia!
Tidak terasa, hampir dua bulan kita telah melalui tahun 2026. Sebulan lagi, kita memasuki Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri. Pastinya banyak teman-teman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berencana mudik ke Indonesia. Atau, bila mudik tidak memungkinkan, maka kirim paket atau barang ke Indonesia menjadi alternatif penyambung silahturahmi ke kampung halaman.
Ketentuan terkait dengan pengiriman barang dari luar negeri ke Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Bagi PMI, ada beberapa fasilitas khusus yang diberikan untuk mempermudah pengiriman barang ke kampung halaman. Yuk, pahami peraturannya!
Pertama, PMI yang mendapat fasilitas khusus untuk pengiriman barang adalah PMI yang tercatat di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau memiliki kontrak kerja yang terverifikasi oleh KJRI.
Kedua, barang kiriman PMI bisa mendapatkan pembebasan Bea Masuk, PPN/PPnBM, serta pungutan PPH untuk harga barang sebesar-besarnya USD500/pengiriman dengan ukuran kemasan maksimal 60x60x80cm sebanyak 3 (tiga) kali setahun. Barang kiriman ini termasuk oleh-oleh dan barang yang telah digunakan PMI.
Bagi PMI yang tidak tercatat di Kementerian P2MI atau belum memperpanjang kartu PMI, diberikan fasilitasi serupa sebanyak 1 (satu) kalo setahun dengan syarat sudah harus mendaftarkan diri di Portal Pelindungan WNI.
Fasilitasi ini tidak berlaku untuk pengiriman barang elektronik termasuk ponsel dan laptop, rokok, maupun alkohol.
Terakhir, pastikan bahwa perusahaan pengiriman yang dipilih merupakan perusahaan yang terdaftar, memiliki reputasi yang baik, serta transparan mengenai semua prosedur yang harus dilewati oleh PMI yang ingin mengirimkan barang ke rumah.
Semoga artikel ini dapat membantu teman-teman memahami lebih dalam mengenai pengiriman barang ke Indonesia, ya!








Leave a Reply