KJRI message (Aug/Sep 2025)

Pesan rutin Konsul Jenderal Yul Edison untuk komunitas Indonesia di Hong Kong [Consul General Yul Edison’s regular message for Hong Kong’s Indonesian community]

Seorang pria dewasa berdiri di depan lambang negara Indonesia, mengenakan kemeja batik berwarna merah dan cokelat.
Logo Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong, menampilkan simbol garuda dan elemen bendera di dalam lingkaran biru.

Kenali hak hukum anda

Bermasalah dengan hukum  di luar negeri merupakan sesuatu yang tidak diinginkan siapapun. Berbagai kendala, dari mulai ketidakpahaman mengenai hukum di negara asing, hingga perbedaan bahasa, menjadi tantangan dalam menjalani proses hukum. Ayo bersama kita pahami hak dalam berproses hukum di Hong Kong!

Tahapan awal saat Anda dituduh melakukan tindakan pidana adalah permintaan keterangan oleh Kepolisian. Sebelum pemeriksaan, anda berhak mendapatkan informasi dari pihak yang berwajib terkait hak-hak yang dimiliki, termasuk hak pendampingan oleh penerjemah dan hak untuk diam. Dalam hukum pidana, hal ini dikenal sebagai ”non-self incrimination”, yakni anda tidak punya kewajiban untuk memberikan keterangan yang dapat memberatkan diri sendiri.

Dokumen kontrak dengan pena dan palu hakim di atas meja kayu.

Saat anda ditangkap oleh pihak Kepolisian, maka dalam waktu 2×24 jam, anda wajib dihadapan ke pengadilan (first appearance). Pada tahap ini, Hakim akan mendengarkan sangkaan yang dikenakan kepada anda, serta apakah ada permintaan lepas dengan jaminan (bail) yang disampaikan oleh tersangka. Jika tersangka mengajukan bail, maka hakim selanjutnya akan mempertimbangkan apakah permohonan tersebut dapat dikabulkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

First appearance ini bukanlah sidang pokok perkara namun hanya merupakan mekanisme di mana Pengadilan mengkaji penahanan yang dikenakan kepada tersangka. Pada tahapan selanjutnya seiring dengan berjalannya penyidikan maka tersangka akan secara periodik dihadapkan ke Pengadilan untuk ditinjau tahapan perkembangan perkaranya (mention). 

Dalam sistem di Hong Kong, persidangan dilakukan dalam 2 bahasa yaitu bahasa Kantonis dan bahasa Inggris. Bagi setiap tersangka yang tidak dapat berbahasa Kanton, maka persidangan akan dilakukan dengan menggunakan bahasa Inggris, dan pengadilan akan menunjuk penerjemah untuk mebantu jalannya persidangan. 

Duty Lawyer dan Legal Aid merupakan jasa bantuan hukum yang disediakan oleh Pemerintah Hong Kong kepada tersangka/terdakwa jika mereka tidak mampu untuk menyediakan pengacara sendiri. 

Leave a Reply

Trending

Discover more from Pangyao

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading